Selasa, 05 Oktober 2010

SBY Batal ke Belanda karena Tuntutan RMS di Pengadilan Den Haag

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal berkunjung ke Belanda. Batalnya SBY karena tuntutan organisasi yang menamakan dirinya RMS menuntut penangkapan Presiden SBY di Pengadilan di Den Haag, Belanda.

"Tapi saya harus mengatakan pada hari-hari terakhir sebelum rombongan saya bertolak ada perkembangan situasi di Belanda yang mengharuskan saya untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan yang tentunya demi kepentingan kita," ujar SBY.

Hal itu disampaikan SBY di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Selasa(5/10/2010). SBY mengenakan setelan jas lengkap warna gelap didampingi para menteri berbaju serupa. Pembatalan ini bersia

"Hari-hari terakhir ada semacam pergerakan di Den Haag yang gejalanya ada yang mengajukan tuntutan ke Pengadilan di Den Haag untuk mempersoalkan masalah HAM di Indonesia dan bahkan minta pengadilan untuk menangkap Presiden Indonesia pada saat berkunjung ke Belanda," imbuh SBY.

Organisasi yang menuntut di Pengadilan Den Haag itu menamakan dirinya Republik Maluku Selatan (RMS).

Pada Sabtu 2 Oktober, detikcom memberitakan bahwa Pemerintah Republik Maluku Selatan (RMS) dalam pengasingan meminta agar presiden RI Yudhoyono ditangkap saat kunjungan kenegaraan ke Negeri Belanda pekan depan.

Tuntutan penangkapan itu disampaikan melalui kort geding (prosedur dipercepat) ke pengadilan, demikian Presiden RMS John Wattilete yang juga seorang advokat dalam pernyataan di Teletext televisi publik NOS, Sabtu.

Lebih lanjut, Wattilete meminta Perdana Menteri (demisioner) JP Balkenende agar menghimbau Presiden RI supaya mengakhiri apa yang disebutnya sebagai pemenjaraan dan penyiksaan para pengikut RMS. Disebutkan bahwa saat ini di Maluku terdapat 90 pengikut RMS dipenjarakan.

Wattilete juga menginginkan agar Presiden RI menjelaskan di mana mantan presiden RMS Soumokil dimakamkan.

Berdasarkan catatan, gerakan separatis RMS ditumpas oleh TNI pada 1952, dua tahun setelah RMS diproklamirkan oleh Dr. Christiaan Robert Steven Soumokil pada 25/4/1950. Soumokil meloloskan diri dan meneruskan gerilya sampai akhirnya ditangkap pada 1962 dan empat tahun kemudian dia dieksekusi mati.

Manuver pemerintah RMS dalam pengasingan ini merupakan sinyal bagi Jakarta dan Den Haag, agar peristiwa yang menodai kunjungan presiden Soeharto di 1970 tidak terulang. Saat itu RMS beraksi, menduduki Wisma Duta RI dan menyandera seluruh penghuninya. Satu orang dilaporkan tewas.


Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/10/05/144351/1456060/10/sby-batal-ke-belanda-karena-tuntutan-rms-di-pengadilan-den-haag

Rabu, 22 September 2010

SBY Diminta Segera Terbitkan Keppres Pengganti Jaksa Agung

Jakarta - Presiden SBY diminta segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Jaksa Agung. SBY harus segera mengambil tindakan menunjuk pengganti Hendarman Supandji.

"SBY harus segera menerbitkan Keppres dan menunjuk pejabat sementara," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di sela-sela acara ulang tahun TII ke-10 di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Rabu (22/9/2010).

Menurutnya juga, selama jabatan Jaksa Agung ini dipegang pejabat sementara, tidak perlu ada keputusan penting yang diambil.

"Maksudnya terkait penanganan perkara dan penyidikan," imbuhnya.

Selain itu SBY harus segera menuntaskan proses mencari Jaksa Agung baru, untuk menggantiakn Hendarman. "Itu mutlak harus dilakukan," tutupnya.


Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/09/22/224500/1446208/10/sby-diminta-segera-terbitkan-keppres-pengganti-jaksa-agung

Jumat, 13 Agustus 2010

Saldi Isra: Presiden harus Copot Kapolri dan Jaksa Agung

Padang: Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Saldi Isra meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Itu dilakukan apabila kedua pejabat itu tidak bisa membuktikan call data records antara terdakwa Ari Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja.

Desakan itu disampaikan Saldi di Padang, Kamis (12/8). Menurut Saldi, kedua insitusi itu telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat. Menurut Saldi Isra, jika rekaman percakapan itu tidak ada berarti ada kriminalisasi kasus hukum. "Bagaimana majelis hakim pengadilan bisa memutuskan kasus jika alat bukti tidak ada di persidangan," tanya Saldi.



Sumber : http://www.susnoduadji.com/

Kamis, 08 April 2010

Rumit,,,....!!!!

Rumit,,,...!!!!!
Untung blom mentok,,,...
Msh ada jln keluar,,,...!!!